Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Prosedur sebelumnya mengatur kewajiban pengurusan izin PPLH dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun hal ini dipandang menjadi salah satu penyebab panjangnya rantai birokrasi perizinan di Indonesia yang harus dipangkas.

Persetujuan teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis.

Beberapa kajian teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL Persetujuan dari Instansi Perhubungan untuk setiap risiko bangkitan lalu lintas diatas, dinyatakan sebagai Persetujuan Teknis (Pertek) yang digunakan sebagai prasyarat integrasi dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

PT Waterpedia Rejeki Langit menyediakan jasa pembuatan dokumen Kajian Teknis IPAL untuk semua jenis kegiatan diseluruh wilayah Indonesia. Dalam penyusunan Perijinan Teknis IPAL , PT Waterpedia Rejeki Langit didukung oleh beberapa Tenaga Ahli Sipil dan Teknik Lingkungan yang dilengkapi dengan sertifikasi penyusun sesuai ketentuan.