Sertifikasi Online Training dan Uji Kompetensi
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) & Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
📆 21-22-23 Februari 2022
đź•– 08.00 WIB – Selesai
🖥️ Online Via ZOOM
LINK PENDAFTARAN :
WA Hotline :
0878 5092 5256
0812 5952 5816
Telp : 031.3977660
Email : info@waterpedia.co.id
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)
LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Operator
UNIT KOMPETENSI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari KLHK
2. Praktisi Lingkungan Hidup
KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja
PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP teregistrasi KLHK
WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi
FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)
LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas
UNIT KOMPETENSI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya
dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari KLHK
2. Praktisi Lingkungan Hidup
PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi BNSP
LSP teregistrasi KLHK
WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi
FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)
KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Logbook dan/ atau Logsheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja