PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas

UNIT KOMPETENSI

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya

dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari KLHK
2. Praktisi Lingkungan Hidup

PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi BNSP
LSP teregistrasi KLHK

WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi

FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)

KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Logbook dan/ atau Logsheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja