LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas
UNIT KOMPETENSI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya
dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari KLHK
2. Praktisi Lingkungan Hidup
PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi BNSP
LSP teregistrasi KLHK
WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi
FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)
KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Logbook dan/ atau Logsheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja