PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

SASARAN PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas

UNIT KOMPETENSI

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
  1. E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  6. E.370000.008.01 Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
 10. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
2. Praktisi Lingkungan Hidup

PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) LSP
teregistrasi KLHK

WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi

FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)

KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja