LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
SASARAN PESERTA
Operator
UNIT KOMPETENSI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
Minimal Pendidikan :
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
2. Praktisi Lingkungan Hidup
KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja
PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP teregistrasi KLHK
WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi
FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)