OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3)

LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

SASARAN PESERTA
Operator

UNIT KOMPETENSI

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2. E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
3. E.381200.005.01 Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
4. E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3
5. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
6. E.382200.005.01 Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
7. E.382200.006.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
8. E.382200.009.01 Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
9. E.382200.010.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

PENGAJAR/PEMATERI
1. Dari KLHK
2. Praktisi Lingkungan Hidup

FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)

PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP teregistrasi KLHK

WAKTU PELAKSANAAN
1 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi

KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
– Portofolio (SOP, layout, foto di unit kerja)