Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.

Jasa Pembuatan PENGURUSAN IJIN waterpediaDasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara.

 

Syarat Administrasi

  1. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
  2. Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  3. Desain perhitungan IPAL.
  4. Standar operasional prosedur (S0P) IPAL.
  5. Diagram alir IPAL.
  6. Diagram alir proses produksi.
  7. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  8. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  9. Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB).
  10. Fotokopi undang-undang gangguan (H0).
  11. Fotokopi rekomendasi Amdal.
  12. Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
  13. Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah.
  14. Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku

Item Data yang dibutuhkan :
1. FC KTP Penanggung Jawab
2. FC Akta Pendirian BU
3. FC NPWP
4. NIB
5. FC Ijin Lingkungan
6. Izin Pemebuangan Air Limbah OSS versi
7. FC Ijin Operasional OSS
8. Pernyataan Komitmen
9. FC IMB
10. FC SIPA ABT/AP
11. FC IPAL
12. FC Uji Lab 3 bulan terakhir
13. Pakta Integritas

Kajian :
1. Kajian IPAL
2. Dokumen LayOut IPAL
3. Neraca Air dan Air Limbah
4. Deskripsi sistem operasional IPAL
5. Dokumen Pengelolaan IPAL
6. Uraian kondisi darurat Pencemaran air
7. Pembuatan SOP Tanggap Darurat IPAL
8. Rona Lingkungan

Melayani Jasa Izin Pembuangan Limbah Cair IPLC.

Segera hubungi kami Sekarang. Telp : 031 3977660 | Whatsapp : 0821 3912 5256