PT. WATERPEDIA REJEKI LANGIT sebagaimana perusahaan Water & Wastewater Treatment, Kami melayani Jasa Pengurusan Dokumen Persetujuan Teknis (PERTEK) & Sertifikat Laik Operasi (SLO),
Konsultasikan Segera Ke Kami :
Persetujuan Teknis
Sejak tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Di dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Pada saat ini dokumen Persetujuan Teknis harus diperoleh terlebih dahulu sebelum suatu rencana usaha dan/atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga pengelolaan lingkungan akan terintegrasi ke dalam dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL. Suatu kegiatan dan/atau usaha yang dokumen Persetujuan Teknis telah diperoleh, pemrakarsa atau pelaku usaha selanjutnya akan mendapatkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Dokumen Persetujuan Teknis juga digunakan sebagai Perizinan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum terbangun maupun yang telah terbangun di suatu lokasi kegiatan usaha. Suatu kegiatan/usaha yang telah mendapatkan izin pembuangan air limbah atau izin operasional IPAL yang masih berlaku, maka hanya akan berlaku hingga masa waktu tersebut habis. Apabila masa berlaku tersebut telah berakhir, pemrakarsa atau pelaku usaha wajib membuat Dokumen Persetujuan Teknis.
Dasar Hukum untuk Dokumen Persetujuan Teknis adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Terdapat beberapa jenis Dokumen Persetujuan Teknis sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah, antara lain disebutkan sebagai berikut:
1. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah merupakan dokumen persetujuan teknis yang dibuat untuk perencanaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan. Badan air permukaan yang dimaksud adalah sungai, danau, waduk, dan lain-lain. Dokumen persetujuan teknis dibuat agar memastikan apakah air limbah yang dilepas atau dibuang tidak berdampak negative terhadap badan air permukaan itu sendiri. Dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan memuat seluruh deskripsi rencana fasilitas IPAL yang akan dibangun, metode pengolahan air limbah, neraca air, titik pembuangan air limbah ke badan air, debit sumber air, dan lain sebagainya. Selanjutnya di dalam dokumen akan menganalisis sejauh mana sebaran air limbah dapat mempengaruhi penurunan kualitas sumber air, termasuk interaksi dari kegiatan lain yang melakukan pembuangan ke sumber air. Salah satu aspek paling krusial dari dokumen ini adalah penentuan baku mutu air limbah yang dapat dibuang.
2. Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
Dokumen persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah merupakan dokumen yang menyertakan metode pembuangan air limbah dengan melakukan peresapan buangan air limbah ke dalam tanah. Dokumen ini dibutuhkan apabila suatu lokasi usaha kegiatan tidak memiliki badan air permukaan maupun berada jauh dari badan air pembuangan. Pada dasarnya dokumen persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah akan dibuat apabila suatu badan air yang akan dibuangi oleh air limbah dari hasil kegiatan telah melebihi alokasi beban yang telah dimilikinya. Metode pembuangan air limbah untuk aplikasi ke tanah dapat menggunakan cara dimana air limbah yang telah memenuhi baku mutu akan digunakan sebagai penyiraman tanaman atau tumbuhan. salah satu aspek paling penting dari dokumen ini adalah perhitungan kemampuan dan daya dukung tanah untuk menerima air limbah agar tidak menimbulkan dampak secara estetika, maupun akumulasi pencemar kimia dan biologi. Dokumen persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah memuat seluruh deskripsi IPAL yang direncanakan untuk pemanfaatan air limbah aplikasi ke tanah, neraca air, perencanaan pembangunan sumur pantau, jenis tanah dan batuan, lokasi pembuangan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan lain sebagainya. Dokumen persetujuan teknis ini juga dapat memuat analisa kemampuan tanah/batuan dalam menerima sejumlah air limbah pada waktu tertentu.
3. Persetujuan Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3
Setiap usaha atau kegiatan yang berencana atau telah melakukan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 diperlukan Dokumen Rincian Teknis yang mendalam. Dokumen Rincian Teknis limbah B3 harus menunjukkan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memadai dan tidak akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Kewajiban suatu usaha dan/ata kegiatan dikecualikan bagi TPS limbah B3 yang dihasilkan sendiri. Bagi jenis usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3, baik berupa kegiatan utama atau kegiatan penunjang, wajib dilengkapi dengan Dokumen Persetujuan Teknis Limbah B3. Jenis dokumen sangat ditentukan oleh spesifikasi limbah B3 yang akan dikelola. Sehingga substansi dokumen persetujuan teknis limbah B3 akan sangat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan lainnnya.
PT. Waterpedia Rejeki Langit dapat membantu anda dalam pengurusan dokumen persetujuan teknis. Perusahaan kami yang telah bekerja sama dengan beberapa Dinas Lingkungan Hidup terkait hingga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membantu memudahkan anda dalam proses penerbitan Dokumen Persetujuan Teknis.
Dokumen Persetujuan Teknis tidak memiliki masa berlaku kecuali terdapat perubahan dalam kegiatan usaha, maka diwajibkan merubah dan mengurus kembali Dokumen Persetujuan Teknis.
Segera Hubungi Kami Sekarang. Telp : 031 3977660 | Whatsapp : +62 813-5987-3171