Pencemaran Lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, maupun komponen yang lain kedalam lingkungan dan dapat menyebabkan berubahnya tatanan yang sudah ada sebelumnya. Pencemaran Lingkungan menyebabkan menurunnya kualitas udara sampai batas tingkatan tertentu yang akan mengakibatkan lingkungan tersebut menjadi kurang dan tidak dapat berfungsi kembali sesuai tatanannya.
Pencemaran Lingkungan ini adalah masalah kita bersama yang penting untuk diselesaikan, Karena menyangkut keselamatan, Kesehatan dan Kehidupan kita. Semua orang dapat menyelesaikan masalah ini, mulai dari lingkungan yang kecil diri kita sendiri, sampai ke yang lingkungan lebih luas.
Sumber Pencemaran
Pencemaran lingkungan bisa terjadi melalui beberapa sumber yakni udara,air,tanah. Penyebab utama pencemaran lingkungan melalui udara yakni Asap dan Emisi Kendaraan Bermotor, Polusi dan Gas buang dari Industri dan Pabrik. Pencemaran Sungai dan air disebabkan oleh kegiatan domestik,industri dan pertanian. Limbah cair domestik yang utama berupa BOD, COD, dan Zat Organik. Limbah cair industri yang menghasilkan BOD, COD, dan Zat Organik, dan berbagai pencemar beracun. Limbah cair dari pertanian yang utama berupa nitrat dan fosfat.
Proses Pencemaran
Proses pencemaran bisa terjadi Secara Langsung maupun Tidak Langsung. Secara Langsung yakni pencemaran yang langsung berdampak meracuni sehingga dapat langsung berdampak pada kesehatan hewan, manusia dan tumbuhan atau mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekologis baik udara, air maupun tanah. Secara tidak langsung yakni beberapa zat kimia bereaksi di udara,tanah maupun di air sehingga dapat menyebabkan pencemaran.
Dampak dari pencemaran dapat langsung terasa, Seperti berupa gangguan kesehatan langsung, atau akan terasa setelah jangka waktu tertentu. Alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran tetapi alam memiliki keterbatasan. Ketika batas itu terlampaui, maka pencemaran itu berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan berdampak pada manusia,material,hewan,dan ekosistem.
Cara Pencegahan
Cara pencegahan pencemaran terdiri dari pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada dasarnya mengurangi pencemaran dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Langkah pencegahan dapat dilakukan dengan cara mengganti alat – alat rumah tangga atau bahan bakar kendaraan dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global dapat diperlukan kerja sama dari semua pihak antara negara satu dengan negara lainnya.
Hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan adalah sebagai berikut :
- Melindungi hutan dengan cara : Melakukan Reboisasi,menebang hutan secara selektif,mencegah kebakaran hutan, pengadaan taman nasional dan lain lain.
- Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai takaran yang tepat.
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Melakukan daur ulang untuk sampah yang dapat dimanfaatkan.
Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan yakni :
Secara Administratif
Upaya pencegahan secara administratif yakni dengan pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contoh dengan mengeluarkan undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
Secara Teknologis
Cara ini dilakukan untuk mewajibkan semua pabrik memiliki unit pengolahan limbah sendiri. sebelum limbah pabrik dibuang ke lingnkungan, terlebih dulu pabrik wajib mengolah limbah tersebut sehingga tidak menjadi zat yang berbahaya bagi lingkungan.
Secara Edukatif
Cara ini dilakukan dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan bahayanya pencemaran lingkungan, selain itu, dilakukan melalui jalur – jalur pendidikan formal atau sekolah.