Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat setiap pelakunya.

Cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah Satu sertifikasi yang telah diselenggarakan oleh PT Waterpedia ini adalah Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah pada tanggal 11 – 13 Maret 2022, yang diikuti oleh beberapa partisipan. Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah. Dengan tujuan agar Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestic, Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limba, Memahami operasional pengolahan air limb,Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah.